Ketika kita berada di Jalan atau di Pasar, terkadang kita mendengar orang-orang mengolok-olok orang yang memakai burqa atau cadar, misalnya adalah menyebutnya: ninja, teroris, ekstrimis, hantu, kuno, dan lain sebagainya
“Dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk,” ( QS Al Hujarat: 11 ).
Cukuplah seorang muslim dikatakan melakukan kejelekan apabila dia menghina sesama muslim. ( HR. Bukhari dan Muslim )
Bercadar bagi muslimah adalah hak asasi manusia, jadi sah-sah saja jika ada muslimah ingin memakai cadar saat terlihat lelaki yang bukan mahromnya. Dan kita dilarang mengejek atau mengolok-olok sesama muslim. Jadi, haram hukumnya mengolok-olok atau mengejek muslimah yang memakai cadar.
Apalagi bercadar bukanlah dosa / maksiat, jadi semakin tidak ada alasan yang membolehkan untuk mencela atau mengejeknya.
Mengejek atau mengolok-olok cadar bagi muslimah berarti sama saja dengan mengolok-olok para isteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para muslimah di zaman Rasulullah atau bahkan yang lebih parah adalah seakan-akan kita menghina Islam , sebab memakai cadar termasuk syiar Islam dan di sebutkan perintah untuk memakainya sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits. ( terlepas dari hukum memakai cadar bagi muslimah apakah sekedar mubah, sunnah, ataupun wajib ).
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik dari mereka yang mengolok-olok, dan jangan pula wanita-wanita mengolok-olok wanita-wanita lain, boleh jadi wanita-wanita yang diperolok-olokkan lebih baik dari wanita yang mengolok-olok, dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang lalim.
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. ( Surat al hujarat ayat 11-12 )
Bercadar adalah perbuatan terpuji dan mulia, serta banyak manfaatnya. Tidak ada ulama yang mengharamkan wanita bercadar. Tradisi bercadar sudah ada sejak zaman Rasulullah. Sebagian ulama berpendapat wajib bercadar, sebagian lagi berpendapat tidak wajib namun mubah/boleh, ada juga ulama yang berpendapat sunnah jika wajahnya cantik sehingga bisa membuat lelaki tergoda atau rawan menjadi sasaran kejahatan.
Muslimah bercadar berarti telah membantu para lelaki menjaga hati, dan tidak membuat mereka tergoda, Juga melindungi wanita dari para penjahat ataupun para perayu,
Disebutkan bahwa para ulama sepakat wajibnya bercadar (menutup wajah dari lelaki yang bukan mahrom) bagi para istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adapun hukumnya bagi para muslimah selain istri nabi terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Yang jelas, mencontoh pakaian istri Rasulullah tentu merupakan perbuatan baik karena mereka suri tauladan terbaik. Daripada meniru model busana orang-orang kafir yg melanggar syariat tentu lebih baik meniru model busana para istri Rasulullah.
Jika telapak kaki wanita saja ditutupi, maka tentunya wajah juga pantas/wajar ditutupi sebab wajah jauh lebih menggoda daripada telapak kaki.
Manfaat bercadar diantaranya:
1. Melindungi wanita dari godaan maupun kejahatan lelaki, sebab dgn melihat wajah saja lelaki bisa tergoda, terpesona, dan akhirnya merayu atau berbuat jahat kepada wanita.
2. Membantu para lelaki menjaga pandangan, sehingga para lelaki tidak terfitnah, tidak tergoda maupun terpesona olehnya.
3. Menutup pintu perzinaan dan perselingkuhan.
4. Agar wanita menjadi mulia, dan para lelaki tidak menilai dari fisiknya saja, para lelaki tidak bisa jelalatan menilai wanita dari fisiknya.
5. Mengurangi kejahatan dan kerusakan moral di masyarakat.
6. Agar wanita tidak terlihat menggoda. Wanita yg berjilbab tetap terlihat menggoda jika wajahnya terbuka, apalagi jika sangat cantik.
7. Membantu para lelaki agar lebih tentram hatinya, lebih khusyu beribadah, sebab dalam hatinya tidak teringat wajah-wajah para wanita.
8. Agar para suami lebih tenang dan tidak mudah cemburu, sehingga keluarga bisa lebih harmonis.
(sebab wajah istrinya saat ada keperluan diluar rumah atau saat ada tamu lelaki tetap tidak terlihat oleh lelaki yg bukan mahrom, sehingga para lelaki tidak naksir/tergoda dgn istrinya)
Menjawab Syubhat seputar cadar.
Sebagian orang berkata: "Wanita jangan bercadar karena wajah bukan aurat."
Jawaban: Kalau begitu lelaki kemana-mana juga pakai baju cukup menutup dari pusar sampai lutut saja, jangan lebih, karena hanya itu aurat lelaki. Jadi jangan pakai jas, baju lengan panjang, celana panjang sampai dibawah lutut, kaos kaki, dan lain-lain.
Kalaupun wajah bukan aurat lantas apa salahnya ditutupi? bukankah para lelaki pun sehari-hari biasa menutup berbagai bagian tubuh selain aurat, terutama saat keluar rumah? bukankah aurat lelaki hanya dari pusar sampai lutut? namun lelaki biasa menutupi lebih dari pusar sampai lutut.
Sebagian orang berkata: Jangan bercadar karena tidak bisa dikenali.
Jawaban: Dikenali oleh siapa? Bukankah lelaki pun juga sering menutup tubuhnya sampai tidak bisa dikenali? misalnya memakai masker/penutup wajah, terutama saat di jalan, apalagi saat naik motor, atau naik mobil yang berkaca gelap sehingga orang disekitarnya tidak bisa mengenalinya. Bahkan terkadang lelaki membeli bensin di pom sambil wajahnya tertutup masker dan helm sampai tak bisa dikenali ( padahal transaksi jual beli ). Tidak penting untuk dikenali lelaki yang bukan mahrom, justru banyak dampak negatifnya.
Adapun pada kondisi-kondisi penting atau darurat yang memerlukan wajahnya dilihat untuk identifikasi maka boleh saja muslimah wajahnya diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahrom. Namun bukan obral diperlihatkan setiap saat. Lagipula, jika hanya bersama sesama wanita atau bayi/balita dan tidak terlihat lelaki yang bukan mahrom tentu tidak perlu bercadar.
=================================
Alasan logis muslimah bercadar ( hukumnya sunnah menurut sebagian ulama, dan sebagian lagi berpendapat wajib)
Meski wajah wanita bukan aurat, namun tidak ada salahnya ditutupi ( saat terlihat lelaki yg bukan mahrom ), bahkan lebih utama. Bukankah para lelaki pun menutupi berbagai bagian tubuhnya padahal bukan aurat? Bukankah aurat lelaki hanya dari pusar sampai lutut, namun lelaki biasa menutup tubuh lebih dari itu? bahkan lelaki sering menutup hampir seluruh tubuhnya selain kepala dan telapak tangan (yaitu dgn celana panjang, baju lengan panjang / jas , kaos kaki, sepatu) . Apakah para lelaki tersebut disebut berlebih-lebihan saat menutup berbagai bagian tubuh selain aurat??
Bercadar sudah biasa dilakukan sebagian muslimah pada zaman Rasulullah. Para ulama pun menyatakan bahwa bercadar adalah perbuatan bagus, sunnah, dan terpuji, bahkan sebagian ulama mewajibkan.
Diantara manfaatnya adalah menjaga kehormatan wanita dan melindungi wanita dari godaan, mencegah maksiat dan kerusakan masyarakat, agar para lelaki tidak tergoda dan tidak merayunya, juga agar tidak menjadi sasaran kejahatan lelaki.
================================
Tradisi kaum muslimat memakai cadar juga telah ditegaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaani rahimahullah. Beliau berkata :
“Berkesinambungannya praktek akan bolehnya para wanita keluar ke mesjid-mesjid dan pasar-pasar serta bersafar dalam kondisi bercadar agar mereka tidak dilihat oleh para lelaki. Dan para lelaki sama sekali tidak diperintahkan untuk bercadar…dan seiring berjalannya zaman para lelaki senantiasa membuka wajah mereka dan para wanita keluar dengan bercadar..” (Fathul Baari 9/337).
Ibnu Hajar juga berkata :
“Dan senantiasa tradisi para wanita sejak zaman dahulu hingga sekarang bahwasanya mereka menutup wajah-wajah mereka dari para lelaki asing” (Fathul Baari 9/324)
Semakin cantik wajah wanita maka semakin dianjurkan bercadar saat terlihat lelaki yg bukan mahromnya, sebab potensi fitnah dan godaannya semakin besar. Dan yang kurang cantik juga tetap dianjurkan, sebab tetap ada potensi madharat dgn menampakkan wajah. Apalagi ditambah godaan setan yang menghias wanita saat keluar rumah.
Jika di lingkungan yg tidak islami dan rawan kejahatan/maksiat juga semakin dianjurkan bercadar untuk melindungi wanita.
Cadar adalah untuk melindungi kehormatan wanita dan mencegah berbagai kerusakan dalam masyarakat.
3 komentar
islam itu indah..
islam itu indah..
EmoticonEmoticon