Pengertian Sunnah Menurut Bahasa Dan Syara'
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Seputar Masalah Sunnah Dan Bid'ah
Rasulullah SAW bersabda :
Rasulullah SAW bersabda :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا مَسَكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ نَبِيّهِ. مالك، فى الموطأ 2: 899
Kutinggalkan pada kamu sekalian dua
perkara yang kamu tidak akan sesat apabila kamu berpegang teguh kepada
keduaya, yaitu : Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya". [HR. Malik dalam
Al-Muwaththa’ juz 2, hal. 899]
Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW menjamin bahwa orang yang berpegang
teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah, mereka tidak akan sesat.
Pengertian Arti Sunnah
A. Arti Sunnah menurut bahasa
Kata Sunnah menurut lughat (bahasa) berarti sebagai berikut :
- Undang-undang atau peraturan yang tetap berlaku.
- Cara yang diadakan.
- Jalan yang telah dijalani.
- Keterangan.
Dengan singkat dapatlah dijelaskan sebagai berikut :
1. Sunnah yang berarti Undang-undang atau peraturan yang tetap berlaku, seperti firman Allah di dalam Al-Qur'an yang bunyinya :
سُنَّةَ مَنْ قَدْ اَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَا وَلاَ تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيْلاً. الاسرآء:77
(Yang demikian) sebagai suatu ketetapan
terhadap Rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan
kamu dapati perobahan bagi ketetapan Kami itu. [QS. Al-Israa' : 77]
سُنَّةَ اللهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللهِ تَبْدِيْلاً. الاحزاب:62
Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas
orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tiada
akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. [QS. Al-Ahzab : 62]
Dengan dua ayat ini jelaslah bahwa kata "sunnah" dalam dua ayat ini berarti peraturan atau undang-undang yang tetap berlaku.
2. Sunnah yang berarti Cara yang diadakan, seperti sabda Nabi SAW :
مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً
حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ اَجْرِ مَنْ عَمِلَ
بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْئٌ، وَمَنْ سَنَّ فِى
اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ
مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ اَوْزَارِهِمْ
شَيْئٌ. مسلم 4: 2059
Barangsiapa yang mengadakan suatu cara
yang baik di dalam Islam lalu (cara itu) diikuti orang sesudahnya, maka
ditulis pahala baginya sebanyak pahala orang-orang yang mengikutinya
dengan tidak kurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barangsiapa yang
mengadakan suatu cara yang buruk di dalam Islam lalu (cara itu) diikuti
orang sesudahnya, maka ditulis baginya sebanyak dosa orang-orang yang
mengikutinya, dengan tidak kurang sedikitpun dari dosa mereka. [HR.
Muslim juz 4, hal. 2059]
3. Sunnah yang berarti Jalan atau perjalanan yang telah dijalani, seperti sabda Nabi SAW.
اَلنّكَاحُ مِنْ سُنَّتِى فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِى فَلَيْسَ مِنّي. ابن ماجه
Nikah (kawin) itu dari sunnahku, maka
barangsiapa yang tidak beramal dengan sunnahku, bukanlah ia dari
golonganku. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 592]
Sebagaimana diketahui bahwa Nabi SAW itu bukan orang yang pertama kali
menjalani nikah, melainkan hanya mengikuti jalan yang pernah dijalani
oleh para Nabi yang datang sebelumnya.
Dan seperti sabda Nabi SAW :
اَبْغَضُ النَّاسِ اِلىَ اللهِ
ثَلاَثَةٌ: مُلْحِدٌ فِى اْلحَرَمِ وَ مُبْتَغٍ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةَ
اْلجَاهِلِيَّةِ وَ مُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقّ لِيُهْرِيْقَ
دَمَهُ. البخارى 8: 39
Manusia yang paling dibenci Allah ada tiga
golongan, yaitu : Yang melakukan kekufuran di tanah haram, dan
menghendaki perjalanan jahiliyah di dalam (agama) Islam, dan yang
menuntut darah seseorang dengan tidak haq (benar) untuk ditumpahkan
darahnya. [HR. Bukhari juz 8, hal. 39]
Dengan dua hadits ini jelaslah kata “sunnah” dalam dua hadits ini
berarti jalan atau perjalanan yang telah dijalani oleh orang yang datang
terlebih dahulu.
4. Sunnah yang berarti Keterangan, seperti perkataan ulama lughat :
سَنَّ اللهُ اَحْكَامَهُ لِلنَّاسِ
Allah telah menerangkan hukum-hukumnya kepada manusia.
سَنَّ الرَّجُلُ اْلاَمْرَ
Orang lelaki itu telah menerangkan satu urusan.
Demikianlah diantara arti “sunnah” menurut lughat (bahasa).
B. Arti Sunnah menurut istilah syara'
Para ulama ahli hadits dan ahli ushul fiqih memberikan ta'rif kata "Sunnah", demikian :
مَاجَاءَ عَنِ النَّبِيّ ص مِنْ اَقْوَالِهِ وَاَفْعَالِهِ وَ تَقْرِيْرِهِ وَمَاهَمَّ بِفِعْلِهِ.
"Apa-apa yang datang dari Nabi SAW berupa
perkataan-perkataannya perbuatan-perbuatannya, taqrirnya dan apa-apa
yang beliau cita-citakan untuk mengerjakannya".
Jadi sunnah Nabi itu ada 4 macam :
- Sunnah Qauliyyah (sunnah yang berupa perkataan Nabi SAW).
- Sunnah Fi’liyyah (sunnah yang berupa perbuatan Nabi SAW).
- Sunnah Taqririyyah (sunnah yang berupa pengakuan Nabi SAW).
- Sunnah Hammiyah (sunnah yang berupa keinginan Nabi SAW).
Dan “Sunnah” bisa pula berarti hukum sunnah, yaitu apabila diakukan
mendapat pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa. Dan “As-Sunnah”
dipakai pula sebagai sinonim Al-Hadits.
Imam Asy-Syathibiy berkata dalam kitab Al-Muwafaqat : Kata "As-Sunnah"
itu dipakai juga untuk nama bagi segala apa yang tidak diterangkan di
dalam Al-Qur'an, baik menjadi keterangan bagi isi Al-Qur'an ataupun
tidak. Dan dipakai juga sebagai lawannya "bid'ah". Seperti dikatakan,
"Si Fulan itu berada pada sunnah". Yakni : ia mengerjakan perbuatan yang
sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh Nabi SAW, baik pekerjaan itu ada
nash-nya di dalam Al-Qur'an ataupun tidak. Dan seperti dikatakan juga :
"Si Fulan dalam bid'ah". Yakni : Apabila ia telah mengerjakan pekerjaan
yang berlawanan atau menyalahi perbuatan yang pernah dikerjakan oleh
Nabi SAW.
Selanjutnya Asy-Syathibi berkata, "Dan kata "sunnah" ini dipakai juga
menjadi nama bagi pekerjaan atau perbuatan para shahabat Nabi, baik
pekerjaan itu terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah ataupun tidak.
Karena adanya pekerjaan tersebut dengan mencontoh "sunnah", atau karena
ijtihad mereka dengan disepakati para khalifah mereka, yang dikala itu
tidak dibantah oleh seorangpun dari mereka. Pemakaian isthilah ini
disandarkan atas sabda Nabi SAW yang bunyinya :
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اْلمَهْدِيّيْنَ. الدارمى 1: 45
"Maka hendaklah kalian berpegang teguh
pada sunnahku dan sunnah para khalifah yang rasyidin yang mengikuti
petunjuk". [HR. Darimiy juz 1, hal. 45, no. 93].
Fungsi As-Sunnah/Al-Hadits
Telah diketahui dan diyakini oleh segenap ummat Islam, bahwa Nabi
Muhammad SAW itu diutus sebagai "muballigh" dari Allah SWT. Firman Allah
yang menunjukkan demikian, antara lain :
ياَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ. المائدة:67
"Hai Rasul, sampaikanlah apa-apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu". [QS. Al-Maidah : 67].
Dan juga sebagai "mubayyin" (yang menerangkan) tentang yang dikehendaki oleh Allah, sebagaimana dinyatakan dengan firman-Nya :
وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزّلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ. النحل: 44
Dan Kami (Allah) telah menurunkan
Al-Qur'an kepadamu (Muham-mad), supaya kamu menerangkan kepada segenap
manusia apa yang diturunkan kepada mereka. Dan supaya mereka memikirkan.
[QS. An-Nahl : 44].
Sehubungan dengan itu maka Nabi Muhammad SAW menerangkan Al-Qur'an itu
ada kalanya dengan perbuatan, adakalanya dengan perkataan, adakalanya
dengan iqrar, dan adakalanya dengan perbuatan dan perkataan. Seperti
urusan perintah shalat, beliau mengerjakan dan memerintahkannya, dengan
sabdanya :
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى أُصَلّى. البخارى ومسلم
"Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku shalat". [HR Bukhari - Muslim]
Beliau mengerjakan ibadah hajji dan bersabda :
قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ اْلحَجَّ فَحُجُّوْا. احمد و مسلم و النسائى
"Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian hajji, maka berhajjilah" . [HR. Ahmad, Muslim dan Nasai].
Dengan ini jelaslah bahwa "sunnah" itu yang menerangkan isi Al-Qur'an,
menjelaskan kesimpulannya, membatasi muthlaqnya dan menguraikan
kemusykilan (kesulitan)nya. Maka dari itu tidak ada sesuatu yang
terdapat di dalam sunnah, melainkan Al-Qur'an telah menunjukkan-nya
dengan petunjuk yang singkat ataupun yang panjang; secara ijmali maupun
tafshili.
Dan di antaranya ada yang umum sekali maksudnya, yaitu ayat yang
memerintahkan kita (ummat Islam) mengikut Rasulullah SAW seperti ayat :
وَمَا اتكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهيكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا. الحشر:7
"Dan apa-apa yang telah didatangkan Rasul
kepadamu, maka ambillah dia; dan apa yang kamu telah dicegah
mengerjakannya, maka tinggalkanlah". [QS. Al-Hasyr : 7].
Imam Asy-Syathibiy berkata di dalam Kitab Al-Muwafaqat, "Urutan "sunnah"
itu ada di bawah atau di belakang Al-Qur'an. Adapun keterangannya
sebagai berikut :
- Pertama, karena Al-Qur'an itu diyakini kebenarannya dengan tegas, sedang As-Sunnah kebenarannya masih di dalam dhann (persangkaan kuat). Jelasnya : Al-Qur'an itu dari segi ketetapan dan kenyataannya adalah diyakini kedatangannya, sedang As-Sunnah itu kebanyakan dari dhan, kecuali yang bertingkatan mutawatir. Oleh sebab itu, yang diyakini dengan tegas harus didahulukan daripada yang madhnun. Dengan demikian maka wajiblah mendahulukan Al-Qur'an daripada As-Sunnah.
- Kedua, As-Sunnah itu adakalanya untuk menjadi keterangan bagi Al-Qur'an, dan ada kalanya untuk menambah keterangan saja. Maka dengan sendirinya As-Sunnah terkemudian dari Al-Qur'an. Yakni : Yang menerangkan itu terkemudian dari yang diterangkan. Maka jika ia (sunnah) menjadi keterangan, tentu saja ia menjadi yang kedua sesudah yang diterangkan. Dengan ini menunjukkan pula, bahwa Al-Qur'an harus didahulukan.
- Ketiga, beberapa hadits dan atsar yang menunjukkan demikian, antara lain seperti hadits Rasulullah SAW ketika mengutus shahabat Mu'adz RA. untuk menjadi pemimpin agama di negeri Yaman, dia ditanya oleh Rasulullah SAW :
قَالَ: بِمَ تَحْكُمُ ؟ قَالَ:
بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَاِنْ لَمْ تَجِدْ ؟ قَالَ: بِسُنَّةِ رَسُوْلِ
اللهِ. قَالَ: فَاِنْ لَمْ تَجِدْ ؟ قَالَ: اَجْتَهِدُ رَأْيِى.
الموافقات4: 6
Nabi SAW bertanya : “Dengan apa engkau
menghukumi ?” Jawab Mu’adz : “Dengan Kitab Allah”. Nabi SAW berkata :
“Jikalau tidak kamu dapati ?” Jawab Mu’adz : “Dengan sunnah Rasulullah”.
Tanya Nabi SAW : “Jika tidak kamu dapati ?” Jawab Mu’adz : “Saya
berijtihad dengan fikiran saya”. [Al-Muwaafaqaat 4 : 6]
Khalifah Umar bin Khaththab RA pernah mengirim surat kepada Syuraih, ketika ia menjabat qadli, yang bunyinya :
اِذَا اَتَاكَ اَمْرٌ فَاقْضِ ِبمَا
فِى كِتَابِ اللهِ. فَاِنْ اَتَاكَ مَا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللهِ فَاقْضِ
ِبمَا سَنَّ فِيْهِ رَسُوْلُ اللهِ ص. . الموفقات4: 6
"Apabila datang kepadamu suatu urusan,
maka hukumilah dengan apa yang ada di dalam Kitab Allah dan jika datang
kepadamu apa yang tidak ada di dalam Kitab Allah, maka hukumilah dengan
apa yang pernah dihukumi oleh Rasulullah SAW". [Al-Muwafaqaat 4 : 6]
Berkenaan dengan kedudukan sunnah Rasul SAW ini, Imam Syafi'i berkata :
كُلُّ مَا حَكَمَ بِهِ رَسُوْلُ اللهِ ص فَهُوَ ِممَّا فَهِمَهُ مِنَ اْلقُرْآنِ.
"Segala apa yang telah dihukumkan oleh Rasulullah SAW itu, semuanya dari apa-apa yang difahamkannya dari Al-Qur'an".
Dan juga beliau berkata :
وَ جَمِيْعُ السُّنَّةِ شَرْحٌ لِلْقُرْآنِ.
"Dan semua sunnah itu adalah penjelasan bagi Al-Qur'an".
Dalam kitab "Ar-Risalah", Imam Asy-Syafi'i dengan panjang lebar
menguraikan tentang keterangan dan kedudukan As-Sunnah terhadap
Al-Qur'an yang kesimpulannya sebagai berikut :
- As-Sunnah menjadi Bayan Tafshil, keterangan yang menjelaskan ayat-ayat yang mujmal (ringkas).
- As-Sunnah menjadi Bayan Takhshish, yaitu keterangan yang menentukan sesuatu dari yang umum.
- As-Sunnah menjadi Bayan Ta'yin, yaitu keterangan yang menentukan mana yang dimaksud dari dua atau tiga macam kemungkinan pengertian.
- Di samping itu kadang-kadang As-Sunnah mendatangkan suatu hukum yang tidak didapati pokoknya di dalam Al-Qur'an.
- Dan dengan As-Sunnah itu dapat dijalankan dalil untuk nasikh-mansukh. Yakni : Menentukan mana ayat yang nasikh dan mana yang dimansukhkan dari ayat-ayat yang kelihatannya berlawanan.
Contoh - contoh Sunnah
1. Contoh As-Sunnah menjadi bayan tafshil
Al-Qur’an menyebutkan :
وَ اَقِيْمُوا الصَّلوةَ. النساء: 77
Dan dirikanlah shalat. [QS. An-Nisaa’ : 77]
Maka As-Sunnah menjelaskan waktu-waktunya shalat fardlu, bilangan
rekaatnya, dan cara-caranya. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda :
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى اُصَلّى. البخارى 1: 155
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. [HR. Bukhari juz 1, hal. 155]
Al-Qur’an menyebutkan :
وَ اتُوا الزَّكوةَ. النساء: 77
Dan tunaikanlah zakat. [QS. An-Nisaa’ : 77]
Maka As-Sunnah menjelaskan ukuran zakat, waktu mengeluarkan, macam-macamnya, dsb.
Al-Qur’an menyebutkan :
وَ ِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ اْلبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً. آل عمران: 97
Mengerjakan hajji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu memgadakan perjalanan ke Baitullah. [QS. Ali ‘Imraan : 97]
وَ اَتِمُّوا اْلحَجَّ وَ اْلعُمْرَةَ ِللهِ. البقرة: 196
Dan sempurnakanlah hajji dan ‘umrah karena Allah. [QS. Al-Baqarah : 196]
Maka As-Sunnah menjelaskan cara-caranya. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda :
لِتَأْخُذُوْا مَنَاسِكَكُمْ. مسلم 2: 943
Hendaklah kalian mengambil (dariku) cara-cara ibadah hajji kalian. [HR. Muslim juz 2, hal. 943]
خُذُوْا عَنّى مَنَاسِكَكُمْ. البيهقى 5: 125
Ambillah dariku cara-cara manasik hajji kalian. [HR. Baihaqi juz 5, hal. 125]
2. Contoh As-Sunnah menjadi bayan takhshish
Al-Qur’an menyebutkan :
اَلَّذِيْنَ امَنُوْا وَ لَمْ يَلْبَسُوْآ اِيْمَانَهُمْ بِظُلْمٍ. الانعام: 82
orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kedhaliman. [QS. Al-An’aam : 82]
Setelah mendengar ayat tersebut sebagian shahabat Nabi SAW terasa berat,
karena memahami bahwa dhalim dalam ayat tersebut adalah dhalim secara
umum, lalu mereka bertanya kepada Rasulullah SAW :
يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ اَيُّنَا لَمْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ؟ مسلم 1: 114
Ya Rasulullah, siapa diantara kita yang tidak berbuat dhalim kepada dirinya .?. [HR. Muslim juz 1, hal 114]
Kemudian Nabi SAW menjawab, “Bukan begitu yang dimaksud, (tetapi dhalim
dalam ayat itu ialah perbuatan syirik). Sebagaimana perkataan Luqman
kepada anaknya :
يبُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ، اِنَّ الشّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ. لقمان: 13
Wahai anakku, janganlah kamu syirik kepada Allah, sesungguhnya syirik itu kedhaliman yang besar. [QS. Luqman : 13]”.
3. Contoh As-Sunnah menjadi bayan ta’yin
Al-Qur’an menyebutkan :
اَلسَّارِقُ وَ السَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْآ اَيْدِيَهُمَا. المائدة: 38
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya. [QS. Al-Maaidah : 38]
As-Sunnah menentukan bahwa yang dipotong adalah tangan kanannya.
اِنَّ امْرَاَةً سَرَقَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص فَقُطِعَتْ يَدُهَا اْليُمْنَى. احمد 2: 592، رقم: 6669
Sesungguhnya pada zaman Rasulullah SAW ada
seorang wanita mencuri, lalu ia dipotong tangan kanannya. [HR. Ahmad
juz 2, hal. 592, no. 6669]
Al-Qur’an menyebutkan :
غَيْرِ اْلمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَ لاَ الضَّالّيْنَ. الفاتحة: 7
bukan jalannya orang-orang yang dimurkai atas mereka, dan bukan pula jalannya orang-orang yang sesat. [QS. Al-Faatihah : 7]
As-Sunnah menentukan ma’nanya yang dimaksud Al-Maghdluubi ‘alaihim
adalah orang-orang Yahudi, dan yang dimaksud Adl-Dloolliin adalah
orang-orang Nashrani.
اِنَّ الْمَغْضُوْبَ عَلَيْهِمُ اْليَهُوْدُ وَ الضَّالّيْنَ النَّصَارَى. ابن حبان 6: 369
Sesungguhnya orang-orang yang dimurkai itu
ialah orang-orang Yahudi, dan orang-orang yang sesat itu adalah
orang-orang Nashrani. [HR Ibnu Hibban juz 6, hal. 369]
4. Contoh As-Sunnah mendatangkan hukum yang tidak didapati pokoknya dalam Al-Qur’an, seperti adanya hukum rajam.
Rasulullah SAW bersabda kepada para shahabat mengenai seorang laki-laki yang berzina dan ia seorang muhshan (pernah nikah) :
اِذْهَبُوْا بِهِ فَارْجُمُوْهُ. مسلم 3: 1318
Bawalah ia pergi dan rajamlah. [HR. Muslim juz 3, hal 1318]
Dan juga haramnya mengumpulkan dalam perkawinan seorang istri dengan bibinya.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ اْلمَرْأَةِ وَ عَمَّتِهَا وَ لاَ بَيْنَ اْلمَرْأَةِ وَ خَالَتِهَا. مسلم 2: 1028
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh
dikumpulkan (dimadu) antara seorang wanita dengan saudara perempuan
ayahnya, dan tidak boleh pula antara seorang wanita dengan saudara
perempuan ibunya”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1028]
5. Contoh As-Sunnah dapat dijadikan dalil untuk Nasikh mansukh
Al-Qur’an menyebutkan :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ
اَحَدَكُمُ اْلمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا اْلوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَ
اْلاَقْرَبِيْنَ بِاْلمَعْرُوْفِ، حَقًّا عَلَى اْلمُتَّقِيْنَ. البقرة:
180
Diwajibkan atas kalian apabila seorang
diantara kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan
harta yang banyak, berwashiyat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya
secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.
[QS. Al-Baqarah : 180]
Al-Qur’an juga menyebutkan ayat-ayat mawaarits dalam surat An-Nisaa’ : 11-12.
Sedangkan As-Sunnah menyebutkan :
لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ. الترمذى 3: 294، رقم: 2204
Tidak ada washiyat untuk ahli waris. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 294, no. 2204]
Maka dengan demikian bisa difahami bahwa ayat-ayat mawaarits tersebut
menasakh (menghapuskan hukum) yang ada pada ayat 180 Al-Baqarah
tersebut, walaupun ayat tersebut tetap dibaca (tidak dihapus).
Adapun contoh As-Sunnah “membatasi kemuthlaqannya, sebagai berikut :
Al-Qur’an menyebutkan :
اَلسَّارِقُ وَ السَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا اَيْدِيَهُمَا. المائدة: 38
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya. [QS. Al-Maaidah : 38]
Ayat tersebut menerangkan (secara muthlaq) bahwa pencuri laki-laki atau
perempuan supaya dipotong tangannya, tanpa menerangkan batas minimal
yang menyebabkan pencuri dipotong tangannya. Maka As-Sunnah menerangkan
batas minimal barang yang dicuri tersebut.
Nabi SAW bersabda :
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ اِلاَّ فِى رُبْعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا. مسلم 3: 1313
Tidak dipotong tangan pencuri kecuali dia mencuri senilai seperempat dinar atau lebih. [HR, Muslim juz 3, hal. 1313]
Dan juga hadits dari Ibnu ‘Umar :
اِنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَطَعَ سَارِقًا فِى مِجَنّ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ. مسلم 3: 1313
Bahwasanya Rasulullah SAW pernah memotong
tangan pencuri yang mencuri perisai seharga tiga dirham. [HR. Muslim juz
3, hal. 1313]
Keterangan :
Dinar adalah uang emas, sedangkan dirham adalah uang perak. 1 dinar nilainya antara 10 - 12 dirham.
Dan juga As-Sunnah dapat menjadi takhshish bagi Al-Qur’an
Al-Qur’an menyebutkan :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ اَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظّ اْلاُنْثَيَيْنِ. النساء: 11
Allah mensyari’atkan bagimu tentang
(pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang laki-laki
sama dengan bagian dua orang anak perempuan. [QS. An-Nisaa’ : 11]
Dalam ayat itu disebutkan anak-anakmu. Kalimat ini masih umum, maka As-Sunnah mengkhususkan dari keumuman ayat tersebut.
Nabi SAW bersabda :
لاَ يَرِثُ اْلمُسْلِمُ اْلكَافِرَ وَ لاَ يَرِثُ اْلكَافِرُ اْلمُسْلِمَ. مسلم 3: 1233
Orang Islam itu tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak pula mewarisi orang Islam. [HR. Muslim juz 3, hal. 1233]
EmoticonEmoticon