6/12/2017

Cara online membayar dan melaporkan SPT

Sekarang adalah era teknologi dan internet sedang berjayanya di dunia dan juga Indonesia. Tidak hanya untuk berkomunikasi dengan seserang yang jauh namun internet memudahkan kita dalam segala aspek kehidupan. Contohnya saja melakukan pembayaran tagihan, pajak, dan pembelian. Tidak perlu lagi kamu repot-repot membeli barang ke pasar karena sekarang kamu bisa menggunakan jasa belanja online selain itu kamu juga bisa membayar segala tagihan hanya dalam satu aplikasi saja seperti membayar pajak secara online. Hmm tapi gimana ya caranya membayar pajak secara online?

Tahukah sekarang kamu bisa melaporkan SPT (Sistem Pelaporan Pajak Tahunan) dengan E-Filing saja dengan mudah. Proses pelaporanya menggunakan internet saja jadi kamu gak lagi harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). SPT berfungsi untuk melaporkan pajak kamu kepada Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diatur dalam UU No.36 tahun 2008 yang terbagi pada dua kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Dengan adanya E-Filing diharapkan tidak ada lagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) PNS, Pegawai Swasta, TNI Polri, dan Pegawai BUMN yang tidak membayar pajak.

Sanksi Apabila Tidak Melaporkan atau Terlambat Melaporkan SPT
Jangan sampai kamu telat melaporkan SPT karena nanti kamu akan mendapatkan sanksi berupa denda sejumlah uang dan setiap jenisnya memiliki jumlah tersendiri.
  • Untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi sebesar Rp100.000
  • Untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp1.000.000
  • Untuk SPT Masa PPN untuk sebesar Rp500.000
  • Untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000
Apabila kamu telat membayar pajak maka kamu harus membayar denda sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum dibayar dan denda dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran pajak contohnya apabila kamu telat membayar 3 hari maka hitungan dengannya dihitung 1 bulan.

Jenis Formulir SPT Yang Perlu Diketahui
  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
  • SPT Tahunan Pembetulan
  • SPT 1770
Formulir ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Formulir ini menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Inonesia dan Bahasa Inggris untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mlakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dan memiliki PPh dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri/luar negeri. Formulir download disini
  • SPT 1770S
Formulir ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas atau mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja serta memiliki PPh. Formulir bisa kamu download disini
  • SPT 1770 SS
Bagi masyarakat yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam setahun maka diharuskan mengisi formulir ini. Formulirnya bisa kamu download disini

Cara E-Filing SPT Secara Online
Setelah kamu mendownload dan mengisi formulir SPT yang disediakan maka kamu perlu mengunggah softcopy berkas-berkas tersebut dengan cara di-scan lalu kamu upload ke Direktorat Jenderal Pajak atau djponline.pajak.go.id. Besarnya file SPT yang bisa diupload maksimal 40MB dan resolusi scan adalah 200dpi.
  • Kunjungi website Direktorat Jenderal Pajak atau djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
  • Masukkan akun kamu, isi dengan NPWP dan password. NPWP tidak ditulis dengan strip dan titik
  • Setelah masuk ke dalam akun anda, klik tulisan berwarna hijau dengan tulisan e-Filing yang berada di sebelah kiri atau kanan
  • Klik SPT yang sesuai dengan jenis kamu mau
  • Jawab pertanyaan yang ada seperti tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas, apakah anda berpenghasilan 60juta
  • Klik jenis formulir yang ingin kamu isi
  • Isi data formulir kamu dan pilih tahun pajak
  • Isi Formulir dan lengkapi semua bagian, isi juga jumlah total harga dan utang yang kamu miliki
  • Klik centang pada tulisan setuju dan klk berikutnya

Setelah kamu mengisi data dan mengisi form. Saatnya kamu scan formulir kamu dalam format CSV dan upload melalui E-filing Pajak DJP Online. Setelah proses tersebut selesai, kamu akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email. Buka email kamu lalu copy kode verifikasi lalu paste di kolom kode verifikasi di website DJP Online. Selanjutnya klik kirim.
Semoga informasi ini bermanfaat ya.. 

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon