2/14/2017

Persyaratan Kredit KPR

Jika pengajuan kredit anda turun plafond akan terjawab di artikel ini



kebijakan kredit yang dikeluarkan oleh Bank / Finance, memang sangat membantu masyarakatnya yang akan membeli barang dengan nilai tinggi. biasanya yang banyak dibeli dengan cara dicicil yaitu sepeda motor, mobil, rumah tinggal dan rumah toko (ruko), akan tetapi di Artikel kali ini saya hanya akan membahas syarat dan kebijakan Kredit Perumahan Rakyat / KPR.

Peminat pengajuan KPR di Indonesia terus meningkat tajam setiap tahunya, alasan masyarakat memilih untuk membeli rumah tinggal dengan cara kredit salah satunya adalah uang yang ditabungnya belum cukup untuk membeli rumah tinggal yang nilainya tidak sedikit kalu dibeli dengan cara cash/tunai, dengan adanya Kredit Perumahan Rakyat / KPR masyarakat bisa memiliki rumah tinggal tanpa mengeluarkan uang sekaligus besar.

banyak orang yang salah pengertian terhadap sistem KPR, kebanyakan mereka menganggap bahwa Kredit Pumahan Rakyat / KPR itu langsung dari developer atau Pengembang, padahal sebenarnya tidak. mengapa saya bilang demikian, karena saya sendiri pernah menjadi salah satu marketing perumahan subsidi tepatnya didaerah Bogor dan Bekasi, Konsumen-konsemen saya ber'anggapan bahwa mereka mengajukan kredit rumahnya langsung dengan Developer atau Pengembang. pemahamanya seperti dibawah ini.

Pengertian Kredit KPR

Developer atau pengembang pada dasarnya membangun sebuah perumahan tersebut dijual dengan cara Cash / Tunai, berhubung harga rumah yang dibangunya tidaklah murah, Developer atau pengembang mengadakan kerja sama dengan Bank yang siap membiayai setiap konsumenya yang akan membeli rumah tersebut.

Konsumen yang akan membeli rumah dan merasa keberatan dengan membeli secara Cash / Tunai karena alasan tertentu, maka konsemen bisa mengajukan pada Bank dengan cara mengangsur atau kredit pada Bank yang telah bekerja sama dengan Developer tersebut.

Sayangnya konsumen tidak bisa serta merta mengajukan pinjaman pembiayaan rumah pada Bank, tanpa melalui developer. oleh karena itu konsumen bekerja sama dengan Developer sebagai penyalur proses terhadap Bank, peran developer sendiri biasanya menyataka kebenaranya bahwa konsumen tersebut adalah benar konsumen yang akan membeli rumahnya.

Selain itu Developer biasanya minta pada setiap konsumenya yang akan mengajukan pembiayaan rumahnya akan minta untuk menyiapkan dokumen oleh sebagai persyaatan pengajuan KPR untuk kemudian diajukan pada Bank. umumnya dokumen yang harus dilengkapi oleh konsumen yaitu:

Syarat Dokumen KPR non Subsidi
  1. WNI dan berdomisili di Indonesia
  2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  3. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap /wiraswasta /profesional dengan masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  4. Memiliki NPWP Pribadi

Syarat pengajuan KPR Subsidi
  1. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi: (akan dijelaskan oleh Developer)
  2. Pemohon maupun pasangan (suami / istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah
  3. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  4. WNI dan berdomisili di Indonesia
  5. Rp 4.000.000,00 (empat juta Rupiah) untuk Rumah Sejahtera Tapak
  6. Rp 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) untuk Rumah Sejahtera Susun, atau maksimal gaji sesuai ketentuan pemerintah
  7. 5  Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  8. Memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jika syarat KPR Bank sudah terpenuhi, maka Dokumen konsumen tersebut akan diserahkan pada Bank oleh Developer sebagai pemohon, kemudian dokumen tersebut akan di proses oleh Bank. dokumen anda tidak dijamin untuk di setujui sepenuhnya oleh Bank, semua tergantung dari data yang anda ajukan. Pihak Bank punya hitungan sendiri sendiri dan Bank ber hak memutuskanya.  jika anda pernah mengajukan permohonan kredit tidak disetujui sepenuhnya, maka artinya pengajuan anda terdapat penurunan plafond.

Apa itu turun plafond? yang dimaksud penurunan plafond sebagai contoh berikut:

# Harga jual rumah:     Rp 20.000.00'

a. DP / Uang Muka :     Rp 5.000.00' 
b. Pengajuan KPR  :     Rp 15.000.00'
c. Disetujui oleh Bank:  Rp 12.000.00'
dengang demikian kalau dihitung-hitung item a & c belum sampai nilai harga jual rumah, masih terdapat kurang Rp. 3.000.00' untuk senilai harga jual.

Contoh berikut diatas artinya permohonan konsumen pada Bank terdapat penurunan plafond sebesar Rp. 3.000.00', maka dengan demikian kalau dikumpulkan uang pinjaman dari Bank dengan uang DP anda belum cukup untuk membeli rumah pada developer. kekurangan tersebut akan dibebankan pada konsumen dengan cara ditambahkan DP / Uang muka, tapi jangan kawatir dengan adanya penambahan DP anda, akan meurunkan angsuran perbulanya dari angsuran yang diajukan pertama. 

Itulah gambaran tentang pengajuan KPR menurut versi saya. saran saya jika anda akan mengajukan kredit pembiayaan rumah agar punya simpanan tabungan selain DP / Uang muka untuk bila mana pengajuan anda terdapat penurunan plafond. semoga bisa bermanfa'at.



Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

2 komentar

Bagaimana agar pengajuan kreditnya aman dari turun plafond?

Tidak ada tips kusus, karena semua data pendukung yang akan diajukan pada bank itu tidak menjamin diterimanya pengajuan kteditnya.. Semua hasil keputusan data pengajuan anda adalah keputusa mutlak oleh bank.. Saran saya kl mau ngajuin agar supaya melunasin angsuran lainya (bila ada).


EmoticonEmoticon